IMPLEMENTASI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TINJAUAN FIQH SIYASAH

Abstract

This research specifically understands and examines the implementation of the functions of the Village Consultative Body (BPD) in administering village governance from the perspective of Fiqh Siyasah. This research is included in the category of field research, which is a research that is carried out systematically by collecting data in the field. Data collection methods used are observation, interviews and documentation. The subjects in this study consisted of BPD, Village Head, Village Secretary, Head of Government, community leaders, and youth leaders. The research object is to study the function of BPD from the Fiqh Siyasah perspective. The results showed that the BPD of Ujumbou Village was not optimal in carrying out its functions. There are several inhibiting factors in the implementation of BPD functions, namely village facilities and infrastructure, inadequate funding and human resources. Based on the Siyasah Fiqh review, the BPD is synonymous with the ahl al-hall wa al-aqd institution as an institution that has a legislative function that drafts laws and regulations including village regulations at the village level and supervisory functions, and carries out deliberations to resolve all problems faced by the community as as exemplified by the Prophet Muhammad, but in its implementation the BPD in Ujumbou Village has not been optimal in carrying out its functions. Abstrak Penelitian ini secara spesifik memahami dan mengkaji implmentasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ditinjau dari perspektif Fiqh Siyasah. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data di lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini terdiri dari BPD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Adapun objek penelitiannya adalah mengkaji fungsi BPD perspektif Fiqh Siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD Desa Ujumbou belum optimal dalam menjalankan fungsinya. Terdapat beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi BPD yaitu sarana dan prasarana desa, pendanaan dan sumber daya manusia yang belum memadai. Berdasarkan tinjauan Fiqh Siyasah, BPD identik dengan lembaga ahl al-hall wa al-aqd sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi yang merancang peraturan perundang-undangan termasuk peraturan desa di tingkat desa dan fungsi pengawasan, dan melaksanakan musyawarah untuk menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi masyarakat sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad, namun dalam implementasinya BPD di Desa Ujumbou belum Optimal dalam menjalankan fungsinya.