TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PROBLEMATIKA PEGAWAI HONORER
Abstract
As part of the Palu Region XII Production Forest Management Agency, the performance of honorary employees has its own problems. Poor performance will result in not optimal service and quality of related agencies. Fiqh siyasah as binoculars to see how the performance of BPHP Region XII Palu honorary employees in the eyes of Islamic government law. Based on the fiqh siyasa review of the Problems of Honorary Employees at the Production Forest Management Office for Region XII Palu, it cannot be said that it is in accordance with the principles of fiqh siyasa. Because there are still Honorary employees who are not trustworthy and do not carry out their duties properly. The performance of honorary employees should be in accordance with the principles of good governance, namely justice, leaving those that are not of use value, ukhuwah, and trustworthiness. BPHP Region XII Palu agency and honorary employees who are there must be able to work together in an effort so that problems in these agencies can be resolved properly by means of the BPHP Region XII Palu must always find solutions for honorary employees who do not get promoted and honorary employees at the institution must improve performance more effectively and better. Abstrak Sebagai salah satu bagian dari instansi Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XII Palu, kinerja pegawai honorer memiliki problematika tersendiri. Kinerja yang buruk akan berakibat pada tidak maksimalnya pelayanan dan kualitas instansi terkait. Fiqh siyasah sebagai teropong untuk melihat bagaimana kinerja pegawai honor BPHP Wilayah XII Palu dalam kacamata hukum pemerintahan islam. Berdasarkan tinjauan fiqh siyasah terhadap Problematika Pegawai Honorer Pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XII Palu, belum dapat dikatakan bersesuaian dengan prinsip fiqh siyasah. Karena masih adanya pegawai Honorer yang tidak amanah dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Seharusnya kinerja dari pegawai honorer sesuai dengan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu keadilan, meninggalkan yang tidak bernilai guna, ukhuwah, dan amanah. Instansi BPHP Wilayah XII Palu dan pegawai honorer yang ada di sana harus bisa bekerja sama mengupayakan agar permasalahan di instansi tersebut dapat teratasi dengan baik dengan cara pihak BPHP Wilayah Xii Palu harus selalu mencari solusi untuk pegawai honorer yang tidak kunjung terangkat dan pegawai honorer di instasi tersebut harus meningkatkatkan kinerja lebih efektif dan baik lagi.