KEWENANGAN KEPALA DESA TERHADAP PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH
Abstract
The essence of the problem in this study is due to the absence of burial places for non-Muslim residents, causing disagreements among residents who refuse to unite non-Muslim cemeteries with Muslim cemeteries. So that interest in answering research questions can be formulated: first, what is the authority of the village head in resolving conflicts from the perspective of siyasa fiqh. Second, how is the approach used by the village head in conflict resolution related to the provisions contained in siyasa fiqh. The use of the research method chosen is a type of empirical Islamic law research. Based on the two research questions that have been formulated, it can be observed from the results of the research: first, conflict resolution carried out by the village head where the village head acts as an imam or leader trying to resolve the problems that occur fairly, so as not to add to the commotion among the people of Tumora Village . The authority exercised by the village head is in accordance with fiqh siyasa. Second, the approach taken by the village head in resolving conflicts is a direct approach through deliberations and the village head gives directions to live tolerantly and do justice in the midst of society. Abstrak Inti permasalahan dalam penelitian ini disebabkan karena tidak adanya tempat pemakaman untuk warga non muslim sehingga menyebabkan perselisihan pendapat antar warga yang menolak pemakaman non muslim disatukan dengan pemakaman muslim. Sehingga ketertarikan dalam menjawab pertanyaan penelitian dapat dirumuskan: pertama, bagaimanakah kewenangan kepala desa dalam penyelesaian konflik dalam perspektif fikih siyasah. Kedua, bagaimanakah pendekatan yang digunakan oleh kepala desa dalam penyelesaian konflik dikaitkan dengan ketentuan yang terdapat dalam fikih siyasah. Penggunaan metode penelitian yang dipilih adalah jenis penelitian hukum Islam empiris. Berdasarkan dua pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan, maka dapat diamati dari hasil penelitian: pertama, Penyelesaian konflik yang dilakukan oleh kepala Desa dimana kepala desa berperan sebagai seorang imam atau pemimpin berusaha menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan adil, sehingga tidak menambah keributan di antara masyarakat Desa Tumora. Kewenangan yang dilakukan oleh kepala Desa telah sesuai dengan fikih siyasah. Kedua, pendekatan yang dilakukan oleh kepala desa dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan secara langsung lewat musyawarah dan kepala desa memberikan arahan untuk hidup bertoleransi dan berbuat keadilan di tengah-tengah masyarakat.