IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 3 TAHUN 2012 TENTANG PEMBINAAN DAN PENERTIBAN PEDAGANG KREATIF LAPANGAN DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

Abstract

The rise of creative field traders has led to the emergence of various problems and issues that the irregular existence of field creative traders disturbs the comfort and cleanliness of the environment. The phenomenon of field creative traders has become a concern because it is no longer in accordance with the development of conditions, state administration and the handling of regional autonomy. This research is included in the type of field research research. The nature of the research is descriptive analysis. Data were taken from two sources, namely primary and secondary data. The method used in analyzing the data is a qualitative research method combined with literary theory, then the collected data is processed systematically using an inductive mindset. The results of the research show that in Regional Regulation No. 3 of 2012 it is very clear that field creative traders have rights, obligations and prohibitions that must be obeyed, it's just that the practice that occurs in the field is that there are still many field creative traders, even from the government, they don't carry out the points in regional regulations properly, so that the market still looks not clean, neat, and orderly. From the perspective of Fiqh Siyasah, it is true that the contents of the regulations contained in Regional Regulation No. 3 of 2012, is in accordance with the provisions of Islamic law. However, there are still many things that are not in accordance with the provisions of Fiqh Siyasah. Abstrak Maraknya Pedagang Kreatif Lapangan berbuntut pada munculnya berbagai masalah dan persoalan bahwa keberadaan Pedagang Kreatif Lapangan yang tidak teratur mengganggu ketertiban, serta kebersihan lingkungan. Fenomena Pedagang Kreatif Lapangan telah menjadi perhatian karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian field research. Sifat penelitian bersifat deskriptif analisis. Data diambil dari dua sumber yaitu data primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah metode penelitian kualitatif yang dipadukan dengan teori kepustakaan, lalu dari data yang terkumpul diolah secara sistematis dengan menggunakan pola pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 sudah sangat jelas bahwa pedagang kreatif lapangan memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang harus ditepati, hanya saja praktek yang terjadi di lapangan masih banyak Pedagang Kreatif Lapangan bahkan dari pihak pemerintah tidak menjalankan poin-poin dalam Peraturan Daerah dengan baik, sehingga Pasar masih terlihat tidak bersih, rapih, dan tertib. Ditinjau dalam perspektif Fiqh Siyasah bahwa sejatinya isi peraturan yang termuat dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012, telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Namun implementasinya di lapangan masih banyak hal yang kurang sesuai dengan ketentuan Fiqh Siyasah.