JUAL BELI DENGAN NON-MUSLIM DALAM KONTEKS FIKIH MUAMALAH DAN NILAI KEMASLAHATAN

Abstract

Jual beli yang sebaiknya dilakukan dengan kejujuran, benar, dan, tidak melanggar syari’at agama Islam (Al - Qur’an & Sunnah). Agar mencapai itu semua jual beli yang dilakukan haruslah memenuhi syarat dan rukun jual beli serta ketentuan yang mengatur didalamnya. Dalam hal bermuamalah, Islam memakai prinsip yang telah dirumuskan sebelumnya, yaitu pada dasarnya segala macam jenis muamalah itu status dari kedudukannya itu mubah kecuali jika ada mengandung unsur paksaan. Transaksi juga diterapkan atas sesuatu yang mengandung manfaat sehingga menghindari mudhorot dalam praktek kehidupan. Agama Islam pada hal ini menganut kebebasan dalam melakukan transaksi kepada siapa saja termasuk kepada nonmuslim selagi tidak ada pihak yang saling dirugikan berdasarkan kesepakatan dalam melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, analisis dari perspektif Islam mengenai melakukan transaksi jual beli kepada nonmuslim, Islam tidak melarang apalagi mengharamkan. Akan tetapi, Islam mengatur perkara itu semua dengan bertransaksi atas barang atau sesuatu yang halal bagi kita dan bukan kepada nonmuslim yang memusuhi agama kita. Maka selain dari itu, maka bertransaksi kepada nonmuslim dalam hal jual beli perbolehkan, hal itu semua merupakan bagian dari bermuamalah bagian dari kemanusiaan. Jual beli termasuk bagian dari muamalah karena Islam agama yang membawa keindahan bagi umat manusia untuk mencapai keharmonisan dalam menjalankan hidup dimuka bumi.