Penerapan Akad Musyarakah Pada Perbankan Syariah

Abstract

Dalam kegiatan ekonomi Islam sesuai landasan terhadap Al-Quran dan Hadits kegiatan tersebut salah satunya ada pada perbankan syariah. Aturan yang dipakai pada perbankan syariah dirumuskan melalui pedoman umat muslim yakni Al-Quran dan Hadits sehingga lahirlah Akad-akad perbankan syariah yang digunakan untuk menjadi dasar pedoman perbankan syariah, dalam penelitian ini peneliti mengakji melalui buku dan jurnal sebagai sumber bahan kajian yang akan dilampirkan. Musyarakah adalah akad kerja sama yang secara sekilas mirip dengan mudharabah tetapi memiliki perbedaan terhadap besaran peran manajemen serta finansial ataupun satu dari keduanya. Menurut mudharabah, asal modal diperoleh dari satu pihak, sementara itu. Musyarakah memiliki runkun,syarat dan dasar hukum yang membuat akad ini bisa di aplikasikan pada lembaga keuangan syariah terumata perbankan syariah, Pengaplikasian musyarakah banyak digunakan pada produk-produk perbankan syariah pada saat ini selain itu akad musyarakah juga bisa menjadi akad hybrid yaitu seperti musyarakah wal murabahah dan musyarakah muntanaqisah