Implementasi Konsep Ekonomi Islam pada Sektor Pertanian berbasis Kearifan Lokal dan Tantangan Pembiayaan di Perbankan Syariah
Abstract
Praktik ekonomi lokal di Indonesia khususnya di sektor pertanian telah dilakukan secara terus menerus dan menjadi bagian dari tradisi masyarakat diantaranya maro/paro, teseng dan mawah. Sementara dalam ekonomi Islam sendiri, terdapat pula akad kerjasama pertanian diantaranya adalah akad muzara’ah dan mukhabarah Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui implementasi konsep antara skema bagi hasil masyarakat yang berbasis kearifan lokal dengan akad yang ada dalam ekonomi Islam serta menganalisis tantangan pembiayaan sektor pertanian melalui perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode korelasional deskriptif untuk mengetahui hubungan searah antara akad muzara’ah dan mukhabarah dengan tradisi kerjasama pertanian. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa jurnal dan buku yang sesuai dengan subjek penelitian. Hasil yang didapatkan oleh penulis adalah terdapat kesamaan konsep antara adat maro/paro, teseng dan mawah dengan akad mukhabarah dan muzara’ah hal ini dapat dilihat dari pihak-pihak yang terkait dimana ada petani selaku pengelola dan pemilik tanah. Selain itu, pada akad muzara’ah pemilik tanah akan memberikan benih dan biaya produksi akan ditanggung bersama, sementara pada akad mukhabarah hanya petani yang akan bertanggungjawab terhadap seluruh biaya mulai dari masa tanam hingga panen. Pada kedua akad ini, bagi hasil akan diberikan sesuai dengan kesepakatan. Hal ini juga menjadi prinsip kerjasama dalam skema maro/paro, teseng dan mawah, namun pada umumnya bagi hasil yang diberikan adalah 1:1, atau 1:2 tergantung pada pihak penyedia benih dan biaya pertanian. Sementara itu, sektor pertanian tidak menjadi prioritas dalam pembiayaan di perbankan syariah karena terlalu berisiko sehingga dibutuhkan inovasi produk pembiayaan untuk mengatasi hal tersebut.