Hermeneutika Hudud menurut Muhammad Syahrur: Telaah tentang Relevansi Pemakaian Jilbab dengan Perkembangan Zaman

Abstract

The interpretation of clothing, if understood using a classical approach, would result in stagnant interpretations that are irrelevant to the essence of the Qur'an, which should be related to the development of time and also enter the world of fashion. Thus, Muhammad Syahrur offers a new approach to interpreting the Qur'an, namely the hermeneutics of hudud theory. This research reinterprets the meaning of the Jilbab by using the hermeneutics of hudud theory as an analytical tool. This study falls under the category of library research, and data collection is done through descriptive-qualitative literature review. The main references for this writing include the works of Muhammad Syahrur and other related literature as supporting sources. The research findings indicate that Syahrur interprets the word "khumur" in the Qur'an as "al-Satr" (covering), rather than a headscarf, while "al-Juyub" refers to pockets in clothing or something that can be closed. In relation to a woman's body, "al-Juyub" means the genitals, the two buttocks (anus), the area between the two breasts, the lower part, and the lower armpit. Although the genitals and anus are included in "al-Juyub," both of them are considered private parts that cannot be seen by others.Abstrak: Pemaknaan terhadap pakaian jika dipahami dengan menggunakan pendekatan klasik maka akan menghasilkan interpretasi yang stagnan, hal tersebut tidak relevan dengan hakikat Al-Qur’an yang semestinya selaras terhadap perkembangan zaman dan juga masuk ke dunia fashion. Dengan demikian Muhammad Syahrur menawarkan pendekatan baru dalam interpretasi Al-Qur’an yaitu teori hermeneutika hudud. Penelitian ini mereinterpretasikan pemaknaan Jilbab dengan menggunakan teori hemeneutika Hudud sebagai pisau analisis. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research), dan pengumpulan data melalui telaah literatur yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Rujukan utama tulisan ini meliputi karya Muhammad Syahrur dan literatur terkait lainnya sebagai penyokong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syahrur menafsirkan kata khumur dalam Al-Qur’an sebagai al-Satr (menutupi), bukan kerudung, sedangkan al-Juyub adalah saku dalam pakaian atau sesuatu yang berkatup. Dalam kaitannya dengan tubuh wanita, al-Juyub berarti kemaluan, dua pantat (anus), bagian antara dua buah dada dan bagian bawah serta ketiak bagian bawah. Meskipun kemaluan dan anus termasuk dalam al-Juyub, namun keduanya termasuk kemaluan besar yang tidak dapat dilihat oleh orang lain.