Menganalisis Bai Al-Inah dalam Lembaga Keuangan Syariah

Abstract

Bai ‘inah adalah masalah klasik yang  secara tidak  sengaja terus berkembang hingga saat ini. Di mana jual beli ‘inah ini merupakan hillah (rekayasa) perdagangan yang bertujuan untuk meraup keuntungan semata. Rasulullah Saw melarang jual beli ‘inah karena terdapat unsur riba yang merugikan pihak lain. cara jual beli ‘inah yang populer di dalam tulisan para ahli fikih adalah seseorang menjual suatu barang yang pembayarannya (ditangguhkan), lalu penjual tersebut segera membelinya (barang tadi) secara tunai dengan harga yang lebih rendah (dari yang ditawarkan). Jenis penelitian yang  digunakan dalam penelitian ini  adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif analisis, dan pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa dalam praktik pembiayaan dan pembiayaan modal kerja di lembaga keuangan syariah yang menggunakan bai tsaman ajil dalam pembiayaan modal kerja termasuk bai al-inah yaitu seseorang menjual berang dengan harga yang ditangguhkan, kemudian barang itu dibeli kembali oleh pihak yang menjual dari pembeli yang bertangguh itu dengan harga yang kurang dari harga pertama dengan kontan.