Legal Opinion Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Legal opinion mempunyai peranan penting dalam siklus hukum yang berlaku di sebuah negara. Di sisi lain, adanya legal opinion tidak menjadi jaminan bagi klien untuk bisa menang pada sengketa hukum di pengadilan, karena legal opinion berfungsi sebagai doktrin bagi hakim dalam memberikan keputusan dalam sebuah perkara, artinya dapat pula menjadi pertimbangan hakim dalam memberi keputusannya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perspektif hukum Islam terhadap argumentasi atau pendapat para ahli hukum tentang masalah hukum, atau sebagai bentuk pendapat hukum yang membantu hakim dalam mengeluarkan putusan atas suatu perkara. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif deskriptif kepustakaan. Hasil yang didapat adalah legal opinion dalam Islam telah dikenal sejak dulu, karena banyak ahli-ahli hukum Islam yang ber-ijtihad untuk dapat memberikan pendapat hukum pada sebuah perkara yang kemungkinan secara tekstual tidak tertulis dalam al-Quran dan Hadis, sehingga para ulama berusaha untuk menafsirkannya guna menemukan hukum yang sesuai dengan perkara tersebut. Ijtihad merupakan bentuk dari sebuah kebebasan berpikir yang dapat dilakukan oleh ulama, artinya seorang ulama dapat menetapkan dan mengemukakan pemikirannya dengan berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadis.