PEMANFAATAN TANAH WAKAF PRODUKTIF: PENDEKATAN PRAKTIS

Abstract

Productive waqf land management is one of the main concerns in an effort to increase the contribution of waqf in the community economy. This study aims to analyze the utilization of productive waqf land in the form of rice fields managed by the village imam together with the community and to learn how to maintain waqf assets in order to contribute to the community. The approach used is qualitative with a case study research type. The interview technique became the primary data source with a semi-structured technique. The results showed that waqf land in the form of rice fields is essentially intended for the village priest (akkinanrengenna imangnge) as a living so that the village priest has the right to utilize the waqf land. In its management, the Imam appoints cultivators as land managers on the basis of kinship and has expertise, but has economic limitations. Land management cooperation will be implemented if both parties have agreed on their respective rights and obligations as well as the distribution of the harvest. This research contributes to research on the theme of productive waqf, practically and theoretically it will be very important for stakeholders. Abstrak Pengelolaan tanah wakaf produktif menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya meningkatkan kontribusi wakaf dalam perekonomian masyarakat. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan tanah wakaf produktif berupa sawah yang dikelola oleh imam desa bersama masyarakat dan mempelajari cara mempertahankan aset wakaf agar dapat berkontribusi kepada masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik wawancara menjadi sumber data primer dengan teknik semiterstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah wakaf berupa sawah hakikinya diperuntukkan untuk imam desa (akkinanrengenna imangnge) sebagai nafkah sehingga imam desa memiliki hak untuk memanfaatkan tanah wakaf tersebut. Dalam pengelolaannya, Imam menunjuk penggarap selaku pengelola lahan atas dasar kekerabatan serta memiliki keahlian, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Kerjasama pengelolaan lahan akan telaksana bila kedua belah pihak telah sepakat akan hak dan kewajiban masing-masing serta pembagian hasil panen. Penelitian ini memberikan kontribusi untuk penelitian dengan tema wakaf produktif secara praktis dan teoritis akan sangat penting bagi para pemangku kepentingan