ANALISIS KONSEP MUAMALAH BERDASARKAN KAIDAH FIQH MUAMALAH KONTEMPORER
Abstract
In their capacity as social beings, humans cannot fulfill all their needs without the assistance of others. This is based on the diversity of individual needs and their limitations in meeting these various needs. The aim of this research is to analyze the concept of muamalah based on contemporary fiqh principles. The research employs a qualitative approach using literature review and descriptive analysis techniques. The findings of this research indicate that the fundamental principle of contemporary fiqh muamalah is that all muamalah practices are permissible unless there is evidence prohibiting them. Additionally, scholars adhere to key principles of muamalah, such as the principle of avoiding riba (usury), avoiding gharar (uncertainty or ambiguity) and tadlis (deception), abstaining from maysir (speculation), refraining from engaging in haram products, and avoiding invalid or void contractual practices. These principles must not be violated as they have become axioms in fiqh muamalah. Abstrak Manusia, dalam kapasitasnya sebagai makhluk sosial, tidak dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya tanpa bantuan pihak lain. Hal ini didasari pada keanekaragaman kebutuhan setiap individu dan keterbatasannya dalam memenuhi aneka kebutuhan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang konsep muamalah berdasarkan kaidah fiqh muamalah kontemporer. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kualitatif dengan pendekatan Pustaka dan tehnik analisis diskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Kaidah dasar Fiqh muamalah kontemporer adalah semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidak-pastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktik akad fasid atau batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam Fiqh muamalah.