LAYANAN PEMBIAYAAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH: TINJAUAN FATWA DSN NOMOR 117/DSN-MUI/II/2018
Abstract
The development of information technology not only covers social, political and cultural but also affects the economy. One that is being widely discussed is Fintech. This article aims to analyze fintech on PT. iGrow Resources Indonesia towards fatwa DSN number 117 / DSN-MUI / II / 2018 about information technology-based financing services based on sharia principles. This research is a library research using a descriptive analysis approach. PT. iGrow is not directly participate in the lending and borrowing process but provides a digital technology-based platform to facilitate the lending-borrowing process. The development of technology and information, especially Peer to Peer (P2P) Lending, has made innovation in fintech-based financial services more practical and modern. The concept of adapting to technological developments combined with the financial sector by iGrow which was development step that is very aware of the needs of fintech for the business world. Regarding the extent to which the Islamic principles applied in PT. iGrow, can be seen in the discussion of the agreement. It is concluded that the standard contract is not in accordance with sharia principles based on the DSN fatwa number 117 / DSN-MUI / II / 2018 concerning information technology-based financing services based on sharia principles.Keywords: Contract, Fintech, iGrow, Sharia, AbstrakPerkembangan teknologi informasi tidak hanya mencakup kehidupan sosial, politik, dan budaya tetapi juga berpengaruh terhadap perekonomian. Salah satu yang sedang ramai diperbincangkan adalah Fintech. Artikel ini bertujuan untuk menganalisa fintech di PT. iGrow Resources Indonesia berdasarkan fatwa DSN nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiyaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. PT. iGrow tidak turun langsung dalam proses pinjam meminjam tetapi menyediakan platform berbasis teknologi digital dalam memfasilitasi proses pinjam-meminjam. Perkembangan teknologi dan informasi khususnya Peer to Peer (P2P) Lending telah menciptakan inovasi layanan keuangan berbasis fintech menjadi semakin praktis dan modern. Konsep adaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang financial oleh iGrow merupakan langkah pengembangan bisnis yang sangat menyadari kebutuhan fintech bagi dunia bisnis. Terkait sejauh mana prinsip syariah yang diterapkan dalam PT. iGrow, dapat dilihat pada pembahasan akad dalam kontrak. Disimpulkan bahwa kontrak baku belum sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiyaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Kata Kunci: Fintech, iGrow, Kontrak, Syariah