RELASI MASJID DAN PASAR: KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SAAT PANDEMI COVID 19
Abstract
Islam as a religion wants its people to always maintain a balance between religiosity (al din) and worldly problems (al dunya). The relationship between the two describes something that is separate but inseparable (harmony). However, for modern society, this condition often creates contradictions, this condition was seen at the time of the Covid 19 pandemic. The implementation of Large-Scale Social Restrictions by the government in an effort to overcome the spread of the impact of Covid 19 to the community by limiting activities in mosques and allowing activities in the market to continue in fact responded by the community differently. The methodology used is qualitative by using social policy analysis. This paper tries to examine social policies towards the application of large-scale social restrictions on mosques and markets. In this paper, the sociology of law theory is used, namely Law is a social engineering tool which emphasizes that law becomes the commander who must bring change to society. The results obtained in the research are that the community responds to the large-scale social restriction policy differently, where the purpose of the policy is for the community to be expected to make changes by complying with the rules that have been set by the government, the conditions for rejection and various responses are caused by disharmony between implementation of policies with public awareness of the law.Keyword : Policy, large-Scale Restrictions and the sociology of law. AbstrakIslam sebagai agama mengkhendaki umatnya agar senantiasa menjaga keseimbangan antara religiusitas (al din) dan masalah keduniaan (al dunia). Hubungan keduanya menggambarkan sesuatu yang terpisah namun tidak bisa dipisahkan (harmoni). Namun bagi masyarakat modern kondisi tersebut seringkali justru menimbulkan pertentangan, kondisi tersebut nampak pada saat terjadinya pandemi Covid 19. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pemerintah dalam upaya penanggulangan penyebaran dampak Covid 19 kepada masyarakat dengan membatasi aktivitas di masjid dan membiarkan kegiatan di pasar tetap berjalan nyatanya direspon oleh masyarakat secara berbeda. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan analisis kebijakan sosial, Tulisan ini mencoba menelaah kebijakan sosial terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar terhadap masjid dan pasar. Dalam penulisan ini dipergunakan teori sosiologi hukum yaitu Law is a tool social engineering yang menegaskan bahwa hukum menjadi panglima yang harus membawa perubahan terhadap masyarakat. Hasil yang diperoleh dalam penelitian adalah Masyarakat merespon kebijakan pembatasan sosial berskala besar tersebut secara berbeda, dimana tujuan kebijakan tersebut adalah untuk masyarakat diharapkan dapat melakukan perubahan dengan mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, kondisi penolakan dan respon beragam tersebut di sebabkan oleh ketidak harmonisannya antara penerapan kebijakan dengan kesadaran masyarakat terhadap hukum.Kata Kunci : Kebijakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Sosiologi Hukum