Kontribusi Fuqaha’ dalam Pengembangan Ekonomi Syariah: Studi Pemikiran Abu Hanifah
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemikiran Abu Hanifah dalam bidang ekonomi dan bisnis Islam. Kajian ini dikerjakan dalam kerangka penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif-historis. Karya Abu Hanifah berupa kitab dijadikan sumber utama data penelitian. Data sekunder berupa buku, artikel, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemikirannya, dilibatkan sebagai data pendukung. Strategi analisis isi (content analysis) digunakan untuk membahas terhadap data-data yang diperoleh guna menarik kesimpulan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Abu Hanifah adalah seorang ahli fikih yang berkontribusi terhadap pemikiran ekonomi dan bisnis Islam. Kontribusinya dalam bidang ekonomi tidak bisa menjadikan dirinya disebut sebagai seorang ekonom, karena pemikirannya tidak menyeluruh tentang ekonomi, hanya merupakan saran perbaikan pada akad salam, murabahah, zakat madu, muzara’ah, dan hawalah. Meskipun beberapa penulis menempatkannya sebagai pemikir ekonomi Islam fase awal. Fakta lain menunjukkan bahwa karya-karya Abu Hanifah lebih banyak dalam bidang akidah dan fikih. Adapun persoalan ekonomi hanya ditemukan pada karya murid-muridnya. Pemikiran ekonomi yang disumbangkannya bercorak fikih yang normatif-etis. Meski demikian, kontribusinya bermanfaat bagi pengembangan ekonomi di masa dahulu, sekarang, dan mendatang. Temuan ini membawa implikasi bahwa konsepsi yang dikembangkan oleh ulama klasik tetap menemukan relevansinya untuk dijadikan panduan dalam pengembangan ekonomi syariah ke depan.