Dampak Keterlambatan Pembayaran Pengguna Shopee Paylater Dalam Akad Qardh

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak apa saja yang dirasakan oleh pengguna paylater akibat keterlambatan pembayaran dan untuk mengetahui sudut pandang agama islam mengenai Shopee paylater. Jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa dampak yang dialami peminjam yaitu Pengguna mendapatkan denda sebesar 5% dari total tagihan. (b) Menerima penagihan lewat via telepon maupun email. (c) Akun peminjam akan dibatasi (tidak dapat melakukan transaksi secara online pada aplikasi Shopee) jika keterlambatan sudah sampai satu bulan. (d) Jika sampai tidak dapat ditagih, maka data peminjam akan masuk ke Biro Kredit serta tidak dapat meminjam pada lembaga lain. Berdasarkan akad Qard maka Shopee Paylater tersebut tidak diperbolehkan karena beberapa alasan di antaranya: (a) Shopee Paylater memberikan keuntungan secara pribadi bagi Shopee karena penggunaan Shopee Paylater hanya digunakan untuk aplikasi Shopee saja. (b) Jatuh tempo pembayaran tidak genap satu bulan sesuai dengan keterangan pada Shopee Paylater. (c) Ketidakjelasan bunga yang diberikan pada cicilan 2x dan cicilan 3x.