TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK

Abstract

Konsep good governance dalam tinjauan hukum Islam lebih mengarah kepada bagaimana cara mendayagunakan metode yang ditawarkan dalam ilmu Ushul Fikih untuk merumuskan asas-asas hukum Islam untuk merespons berbagai persoalan yang terjadi dalam pemerintahan.. Banyaknya persoalan, yang terjadi dalam tata kelola pemerintah, oleh karena itu kita dituntut untuk mengkaji realitas kondisi pemerintahan saat ini agar lebih baik, professional, bertanggungjawab, amanah,  salah satunya dengan cara membangun konsep good governance dengan harapan memberikan kontribusi bagi pengembangan tata kelola birokrasi yang lebih baik sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai dalam hukum Islam, seperti nilai kesetaraan, tasamuh(toleransi), keadilan (justice), kemaslahatan, musyawarah (syura), kejujuran (honesty), objektif (comprehensiveness) dan ini menjadi indikasi terbentuknya pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Usul Fikih sebagai landasan epistemologis dan filosofis dalam hukum Islam dengan menjabarkan teori baruushul Fikih sebagai aplikasi teori (applied theory) dalam menggali nilai-nilai menunju pelayanan publik dalam istilah lain dapat disebut clean governance dalam perspektif hukum Islam .