MAUSU'AH WA MAFHUMUL HADIS BAN RIBA TRANSACTIONS IN MUSNAD AHMAD
Abstract
AbstractIslam is a comprehensive religion that encapsulates all human life including economic activities. This era of modern and sophisticated times, the phenomenon of the development of existing business activities must be vigilant, so as not to fall prey to usury. Then what about the hadith in Ahmad's musnad relating to usury ?. The results of the author's research in the book mausu'ah al-hadis al-Nabawiyah, from the hadith perspective in the book Musnad Ahmad. Then found 6 traditions related to usury property. The hadith is No. Hadith 803 in the Book: Musnad of ten companions guaranteed to enter heaven, Chapter: Musnad Ali bin Abu Talib Radliyallahu 'anhu. Hadith No. 1222 in the Book: Musnad of ten companions who are guaranteed to enter heaven, Chapter: Musnad Ali bin Abu Talib Radliyallahu 'anhu. Hadith No. 1294 in the Book: Musnad of ten companions guaranteed to enter heaven, Chapter: Musnad Ali bin Abu Talib Radliyallahu 'anhu. Hadith No. 3539 in the Book: Musnad companions who have narrated many hadith, Chapter: Musnad Abdullah bin Mas'ud Radliyallahu ta'ala 'anhu. Hadith No. 3567 in the Book: Musnad friends who have narrated many hadith, Chapter: Musnad Abdullah bin Mas'ud Radliyallahu ta'ala 'anhu. Hadith No. 13744 in Ahmad Musnad, it will appear in the Book: Remaining Musnad companions who have narrated many hadith, Chapter: Musnad Jabir bin Abdullah Radliallahu ta'ala 'anhu. So from the hadith it can be drawn the understanding that Allah cursed the eaters of usury, the person who gave food with usury, the witness of the usury contract and the person who wrote it. Even though a lot of usury will eventually be a little. Abstrak Studi ini membahas tentang kerjasama perusahaan go-jek dengan driver perspektif fikih ekonomi. Permasalahannya adalah belum jelasnya bentuk kerjasama yang dilakukan antara perusahaan aplikasi go-jek online dengan driver dilihat dari perspektif fikih ekonomi. Pada satu sisi terdapat indikator mudharabah dengan ada bagi hasil. Pada sisi lain terlihat indikator syirkah, namun belum teridentifikasi bentuk syirkahnya.di samping itu ada juga indikator ijarah, karena pembagian 20% untuk perusahaan dapat dikategorikan sebagai jasa pembayaran aplikasi. Dari persoalan ini timbul pertanyaan bagaimana sesungguhnya hakikat kerjasama antara driver dengan perusahaan aplikasi go-jek online dalam perspektif Fikih Ekonomi? Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui interview atau wawancara. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa driver melakukan kerjasama dengan perusahaan, di mana perusahaan menyediakan jasa aplikasi memperoleh jasa sebesar 20% dari setiap orderan, sedangkan driver memperoleh penghasilan 80% dari setiap orderan. Kerjasama antara driver dengan perusahaan aplikasi go-jek online menurut fikih ekonomi termasuk kepada ijarah ad-dzimah yaitu akad menyewakan jasa kepada pihak driver untuk mendapatkan penumpang, di mana driver membayar jasa tersebut.