ANALISIS TENTANG PERANAN PEMERINTAH DAN ORANG TUA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DI TINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Abstract

Abstract             Humans are the most perfect creatures of Allah among all creatures who are given two powers, the power of thought and power of sense. Man was created as a personal which born with physically and mentally and also has mind and will. Human nature is to grow and develop into a child who must be protected, educated and respected his rights as a human being, because the child is a trusteeship and also a gift given by Almighty God to Parents. In The 1945 Constitution specifically relating to Child Rights contained in Article 28B paragraph (2) states that "every child has the right to live, grow and develop and obtain protection from violence and discrimination, because the child is an asset and the future generation. Regarding to the poin, the government and parent’s role is very important to protect the children right. Abstraks Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempurna dari makhluk lainnya, yang diberikan dua daya, yaitu daya piker dan daya rasa. Manusia diciptakan sebagai makhluk pribadi yang tersusun dengan  jasmani dan rohani dan juga memiliki akal budi dan kehendak. Kodrat kita sebagai manusia adalah tumbuh dan berkembang menjadi seorang anak yang harus dilindungi, dididik dan dihargai hak-hak-nya sebagai seorang manusia, karena Anak merupakan amanah sekaligus karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Orang Tua. Di dalam UUD 1945 secara spesifik yang berkaitan dengan Hak Asasi Anak yang terdapat dalam Pasal 28B ayat (2) menyatan bahwa “setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, karena Anak merupakan aset dan generasi penerus Bangsa. Berdasarkan hal tersebut Peranan Pemerintah dan Orang Tua sangat penting untuk melindungi hak-hak Anak .