Akad Nikah online Perspektif Hukum Islam

Abstract

Jurnal ini berisi tentang hukum pernikahan dengan akad online menurut para ulama. melihat perkembangan teknologi masa kini, banyak masyarakat yang memanfaatkan teknologi untuk mempermudah melakukan ibadah apabila terdapat beberapa kendala. salah satu penyebanya adalah adanya virus covid 19 yang mengharuskan masyarakat untuk tidak berpergian jauh. sehingga, kami meneliti permasalahan ini dengan berlandaskan pendapat para ulama. Bolehkah melakukan akad nikah secara online serta pendapat pendapat para ulama mengenai akad nikah ini.