SAKSI IKRAR TALAK MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PARA FUQAHA
Abstract
Di dalam Islam talak adalah merupakan hak suami, sehingga Jumhur ulama berpendapat bahwa talak dipandang sah dan tidak memerlukan bukti ataupun saksi di saat mengikrarkanya. Sedangkan menurut peraturan tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia, talak baru dianggap sah apabila diikrarkan dan disaksikan di depan Pengadilan Agama. Keluar dari perbedaan tersebut dan untuk lebih selamatnya, sebaiknya pengucapan ikrar talak itu hendaknya disaksikan di depan Pengadilan Agama. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan antara suami dan istri terkait status hubungan mereka, pembayaran nafkah, atau bahkan masalah waris jika salah satu di antara mereka meninggal dunia.