PERSEPSI HAKIM AGAMA TENTANG PENGGUNAAN KALENDER HIJRIYAH DALAM PERHITUNGAN MASA IDDAH

Abstract

Ketentuan Al-Quran, hadis-hadis Nabi, serta amalan para sahabat dan generasi-generasi Islam setelah itu menjadikan kalender Hijriyah sebagai satu-satunya kalender Islam sebagai pedoman perhitungan waktu, baik untuk pelaksanaan ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah. Akan tetapi masyarakat Islam Indonesia menggunakan kalender tersebut hanya untuk kepentingan penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, serta peringatan hari-hari besar Islam lainnya. Untuk pedoman aktifitas umat Islam yang lainnya, masyarakat muslim Indonesia mempedomani kalender Masehi (Gregorian), termasuk dalam bidang hukum perkawinan. Pemahaman tersebut juga dianut oleh hakim agama dalam memahami ketentuan undang-undang perkawinan di Indonesia (UU No. 1 tahun 1974) dan tentang esensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sebagai hukum materilnya. Akibat pemahaman tersebut, dalam perhitungan masa iddah perempuan yang bercerai dari suaminya terdapat perbedaan hitungan hari antara kalender Masehi dan Hijriyah, yang selanjutnya sangat beresiko terhadap akibat hukum yang menyangkut kehalalan dan keharaman berkumpul sebagai suami istri, serta hak-hak suami istri selama masa iddah