ANALISIS TENTANG TINGGINYA TINGKAT PERCERAIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA PEKANBARU

Abstract

AbstrakPerkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara suami dan isteri,,untuk membangun sebuah keluarga yang bahagia dengan tujuan membentuk kelurga sakinah,mawaddah,dan warohmah. Seiring waktu berjalan pasti ada permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga yang mengakibatkan kurang harmonisnya hubungan suami dan isteri, kadang ini terjadi karena kurang terjalinnya komunikasi antara suami dan isteri dan juga banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perselisihan dalam rumah tangga salah satunya adalah faktor ekomi, kekerasan dalam rumah tangga,perbuatan zina dan pemakai barang terlarang serta adanya Pihak ketiga dalam rumah tangga.  Berdasarkan hal tersebut diatas, yang menjadi masalah pokok pada penelitian ini adalah, apa penyebab tingginya tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan  Agama Pekanbaru dan bagaimana cara mengatasi tingginya tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Pekanbaru .Metode yang digunakan dalam penelitian ini bila dilihat dari jenis dan sifat penelitiannya, maka penelitian ini tergolong kepada metode penelitian empiris, dimana kita bisa melihat secara langsung tentang permasalahan-permasalahan yang terjadi antara suami dan isteri, yang sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder, dengan menggunakan alat pengumpul data berupa Koesioner dan Wawancara, kepada responden yang bersifat deskriptif yaitu secara rinci dan jelas tentang tingginya tingkat perceraian yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Pekanbaru, maka yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Pihak Cerai Gugat, Hakim,Panitera dan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru .            Penyebab tingginya tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan  Agama Pekanbaru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi dengan persentase 38,9 %. Hal ini dilatar belakangi suami tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga. Penyebab berikutnya, adanya kekerasan dalam rumah tangga dengan persentase 11,11 %, bentuk kekerasan rumah tangga yang dilakukan adalah suami sering menyakiti fisik maupun mental istri. Penyebab lainnya adalah karena faktor perselingkuhan dengan persentase 22,22 % dan penyebab lainnya dengan persentase 27,7 % dikarenakan adanya campur tangan pihak ketiga.            Cara mengatasi tingginya tingkat perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Pekanbaru diawali dengan peran majelis hakim untuk mendamaikan para pihak yang ingin bercerai melalui mediasi. Berikutnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru memberikan jalan keluar untuk mengatasi tingginya istri yang mengajukan gugatan cerai dengan membekali calon pengantin melalui bimbingan konseling sebelum menikah, memperkuat iman dan perbaikan akhlak agar terhindar dari perselingkuhan, dan meningkatkan peran BP4 sebagai badan yang salah satunya memberikan pertimbangan dan  membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga sebelum diajukan ke Pengadilan Agama.