INDUSTRI SEMEN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Berdasarkan pendapat para ulama dan Undang-undang anti monopoli yang kita miliki bahwa penetapan harga dan pembagian wilayah penyebaran semen di Indonesia sudah termasuk monopoli, walaupun semen bukan kebutuhan pokok masyarakat, namun semen merupakan bahan pokok dalam membangun inprastruktur oleh masyarakat. Dan ulama juga menyatakan bahwa monopoli itu tidak saja pada bahan pokok namun bisa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan ulama besar Ibn Qudamah juga menjelaskan dengan penetapan harga juga sudah termasuk kedalam monopoli. Kalau kita melihat dari industry semen saat ini telah memenuhi unsure-unsur yang disampaikan oleh para ulama-ulama ini, penetapan harga, semen menjadi kebutuhan masyarakat, serta hanya ada satu produk saja di setiap wilayah.