PENGEMBANGAN USHUL FIQH (PERSPEKTIF DALIL-DALIL NORMATIF AL-QUR’AN)
Abstract
Sulit untuk membuktikan yang mana dari dua kemungkinan yang lebih tepat pada kenyataan, apakah Al-Qur'an yang membentuk --atau sekurang-kurangnya menginspirasi-- pola pemikiran yang bercorak ushul fiqih, ataukah pemikiran ushul fiqh yang membentuk pola penafsiran tertentu terhadap Al-Qur'an. Tapi jika mencermati dinamika pemikiran dan perumusan ushul fiqh terhadap Al-Qur'an yang terus berkembang, setidaknya dari generasi shahabat sampai pertengahan abad ke 4 H dimana pemikiran ushul fiqh mencapai kematangannya, dapat diterima pemikiran yang kompromistis bahwa Al-Qur'an dengan kemukjizatan berbagai aspek yang terkandung di dalamnya telah mendorong dan menginspirasi munculnya berbagai corak pemikiran ilmiyah termasuk pemikiran ushul fiqh sekaligus corak pemikiran ushuli mempengaruhi metode penafsiran