PERILAKU PEDAGANG DAN KONSEP BAI’I MABRUR DALAM FIQIH MUAMALAH

Abstract

Kata mabrûr lebih familiar di Indonesia digunakan pada kata haji, padahal kata ini juga digunakan secara luas untuk kata yang lainnya, seperti kepada orang tua, dalam berjanji, juga dalam transaksi jual beli. Kata ini dalam hadits menggunakan kata bai’i mabrûr. Jual beli adalah kegiatan mutlak yang tidak bisa dihindarkan oleh manusia. Jual beli berkaitan dengan usaha memenuhi kebutuhan, baik pribadi, keluarga, dan lainnya. Jual beli juga berkaitan dengan usaha untuk memperoleh keuntungan. Usaha memenuhi kebutuhan dan usaha untuk memperoleh keuntungan ini dapat membuat manusia menjadi lupa diri dan tidak memperhatikan aturan, apalagi jika pelakunya adalah orang yang tidak berilmu dan memiliki nafsu yang tidak baik.Tulisan ini memuat secara komprehensif  konsep jual beli mabrûr yang memperhatikan setiap sisi kebaikan dalam setiap dimensi sebuah transaksi jual beli. Transaksi jual beli dengan niat dan tujuan yang baik, produk barang dan jasa baik, proses, hasil serta dampak yang baik secara menyeluruh. Hal ini untuk menghilangkan kebiasaan buruk di masyarakat yang mengutamakan mencari keuntungan dengan mengabaikan aspek hukum dan etika dalam transaksi jual beli.