EFEKTIFITAS PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KOTA PEKANBARU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Abstract
Maraknya kasus Lembaga Pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-undang No. 12 Tahun 1995. Serta fasilitas dan sarana juga menjadi perhatian penulis dalam menelitinya karena jumlah narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekanbaru telah over crowding atau kelebihan kapasitas. Dalam prakteknya, Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru mengalami banyak kendala terutama masalah kelebihan kapasitas. Belum maksimalnya sistem manajemen pembinaan serta sistem pengawasan dan penjagaan yang masih lemah, dan tidak adanya jaminan pekerjaan setelah narapidana bebas membuat keefektifan pembinaan tidak terkontrol dengan baik lagi dan berdampak kepada tingginya angka residivis. Dari berbagai masalah tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru belum bisa dikatakan efektif, karena konsep dan prakteknya tidak berjalan dengan baik. Padahal, jika ditinjau dari hukum Islam konsepnya mempunyai tujuan yang sama antara Undang-undang No. 12 Tahun 1995 dengan Hukum Islam yaitu lebih mengutamakan pembinaan daripada penyiksaan.E