Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengadaan Walimatul ‘Ursy pada Masa Pandemi Covid-19

Abstract

Di Indonesia Pandemi Covid-19 dianggap sebagai bencana Nasional sehingga diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan membatasi kegiatan tertentu dalam masyarakat. Salah satunya adalah penyelenggaraan Walimatul ‘Ursy yang merupakan anjuran Agama Islam dan Budaya yang sudah mendarah daging di Indonesia. Banyak Aparat Pemerintah Daerah yang melarang pengadaan Walimatul ‘Ursy pada Masa Pandemi Covid-19 karena dianggap sebagai pelanggaran. Salah satunya di Kabupaten Wonogiri, Satgas Covid-19 Kabupaten Wonogiri sering membubarkan warga yang nekat menggelar Walimatul ‘Ursy sehingga banyak masyarakat yang dilema antara harus mengadakan Walimatul ‘Ursy atau tidak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengadaan Walimatul ‘Ursy Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Di Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri). sebagai sumbangsih peneliti untuk kemudian dijadikan rujukan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan selama 4 bulan, yakni bulan Maret 2021 sampai Juni 2021. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengadaan Walimatul ‘Ursy pada Masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Jatipurno Wonogiri adalah mengikuti Regulasi Peraturan Pemerintah (Ulil Amri) yang berlandaskan kemaslahatan rakyat. Dalam Pengadaanya dinilai sudah cukup tertib, Sehingga status hukum pelaksanaan Walimatul ‘Ursy pada Masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Jatipurno Wonogiri adalah boleh (Mubah), dengan cacatan mendapatkan izin resmi dari Pemerintah setempat dan sanggup mematuhi syarat dan ketentuan teknis pelaksanaannya.