Konsep Kafa’ah: Studi Komparasi Hukum Islam Pasal 61 dan Kitab Al- Fiqh Al Manhaji ‘Ala Madzhab Al Imam Al-Syafi’i
Abstract
Salah satu permasalahan untuk mencari pasangan yang baik adalah masalah kafa’ah. Ketika dihubungkan dengan nikah, kafa’ah diartikan dengan keseimbangan antara calon suami dan istri, dari segi kedudukan (hasab), agama (dîn), keturunan (nasab), dan semacamnya. Sebenarnya Kafa’ah bukanlah termasuk syarat sahnya suatu perkawinan, dalam arti akad nikah tetap sah meskipun kedua mempelai tidak sekufu apabila memang ridho. Penulis disini akan meneliti konsep Hukum Islam Pasal 61 Dan Kitab Al- Fiqh Al Manhaji ‘Ala Madzhab Al Imam Al- Syafi’i. Penelitian ini adalah penelitian pustaka dangan pendekatan kualitatif yang kemuadian dianalisis dengan deskriptif-analitik-komparatif. adapun hasil dari penelitian ini menghasilkan adanya perbedaan konsep kafa’ah dalam KHI pasal 61 dan kitab Fiqh Al Manhaji. Dalam KHI sekufu dalam pernikahan dilihat hanya dalam hal agama sedangkan dalam kitab Fiqh Al Manhaji, sekufu dalam pernikahan dapat dilihat dari tiga hal (aspek) yakni agama dan kebaikan, mata pencaharian dan selamat dari cacat. Dengan demikian menjadi penting bagi seseorangng yang akan menikah untuk mengukur standar diri sendiri dan calon pasangan, agar rumah tangga berjalan dengan harmonis. Pengtingnya penelitian ini karena Kompilasi Hukum Islam adalah salah satu rujukan yang digunakan oleh Pengadilan Agama di Indonesia. Sedangkan kitab Al- Fiqhu Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi‟i adalah salah satu kitab fiqih yang masyhur dikalangan madzhab Imam Syafi’i di Indonesia.