Deregulasi Hak Upah dan Pesangon Pekerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja Melalui Konsep Omnibus Law
Abstract
Undang-Undang Cipta Kerja hadir sebagai deregulasi atas aturan-aturan yang lalu salah satunya terkait pesangon dan upah, dalam pengesahannya Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan dari masyarakat, karena dianggap merugikan baik dari proses legislasi tanpa adanya partisipasi masyarakat dan juga penghapusan point pengupahan dan pesangon. Materi muatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur terkait pesangon dan pengupahan menghapus beberapa point penting yang merugikan masayarakat karena dianggap sebagai perampasan hak para pekerja/buruh, yang dimana hak tersebut sudah diatur dalam Pasal 28 D ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Metode riset menggunakan Penelitian Normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah berbagai jurnal terkait dengan topik yang penulis kaji, peraturan perundang-undangan terkait dan beberapa pemberitaan yang bersumber dari media cetak maupun elektronik. Regulasi baru yang dimuat dalam materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya memberikan aturan yang lebih baik lagi dikarenakan sistem yang digunakan yakni Omnibus Law yang dalam penerapannya mengakomodir banyak undang-undang yang direduksi menjadi satu aturan agar terdapat penyederhanaan dan menghindari tumpang tindih aturan. Namun dalam kenyataannya Undang-Undang Cipta Kerja gagal dalam mengakomodir banyak aturan terutama mengenai upah dan pesangon, sehingga memicu banyaknya pertentangan / penolakan dari masyarakat terutama para pekerja/buruh.