Pengasuhan Anak dan Pembagian Harta Pasca Perceraian

Abstract

Anak sebagai buah perkawinan, secara bersama-sama dipelihara orang tua tanpa pamrih dan semua kebutuhan si anak dipenuhi dengan sukacita sesuai dengan kemampuan. Apabila terjadi perceraian antara suami isteri, sedang mereka masih mempunyai anak yang belum mumayyiz, siapakah yang lebih berhak untuk memeliharanya. Pada dasarnya setelah perceraian, Islam menjadikan isteri (ibu anak) sebagai orang yang paling utama berhak mendapat hak hadhanah anak yang belum mumayyiz. Apabila ibu tidak memenuhi persyaratan maka beralih kepada ayah. Begitu pula terhadap pembagian harta pasca perceraian. Dimana harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan oleh suami isteri, maka termasuk ke dalam pengertian ini adalah semua harta yang diperoleh dari hasil usaha mereka bersama sejak saat perkawinan dilangsungkan yaitu sejak akad nikah diucapkan sampai terjadi perceraian, baik karena cerai mati ataupun cerai hidup, tidak termasuk ke dalamnya harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak yang bersumber dari hibah atau warisan ditujukan kepada para pihak dan harta tersebut otomatis menjadi harta pribadi kecuali para pihak menghendaki lain. Masalah harta bersama merupakan masalah vital yang sering disengketakan oleh pihak suami ataupun isteri pada saat terjadinya perceraian.