BRANDING DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Abstract

ABSTRAKBranding adalah salah satu elemen penting dalam menjalankan usaha. Tidak mungkin suatu usaha berjalan tanpa ada Branding di dalamnya. Unsur-unsur Branding sendiri, yang merupakan bagian dari muamalah yang tentu saja tidak lepas dari hukum Islam. Oleh karena itu kita sebagai Muslim harus tahu batasan-batasan yang ada di dalam Branding ini. Untuk itulah masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah untuk mengetahui batasan-batasan yang ada dalam syariat dan bagaimana para ulama serta fuqaha memberikan pandangannya, apakah sepakat ataukah ada perbedaan pendapat didalamnya. Penelitian ini sendiri mempergunakan metode deskriptif, yaitu mencoba menjelaskan atas suatu gejala yang ada. Ternyata dalam beberapa batasan unsur Branding terdapat beberapa kesepakatan di kalangan para ulama dan fuqaha dan terdapat perbedaan pendapat pada beberapa unsur lainnyaABSTRACTBranding is an important element in running a business. It is impossible for a business to run without branding in it. Branding elements themselves, which are part of muamalah, of course cannot be separated from Islamic law. Therefore we as Muslims must know the limitations that exist in this Branding. For this reason, the problem raised in this study is to find out the limitations that exist in the Shari'a and how the scholars and jurists give their views, whether they agree or there are differences of opinion in it. This research itself uses a descriptive method, which is trying to explain an existing symptom. It turns out that within some limits of the Branding element there are several agreements among scholars and jurists and there are differences of opinion on several other elements.