TEORI PERCAMPURAN IMPLEMENTASI MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Abstract

ABSTRAKEkonomi Islam yang tengah berkembang saat ini baik tataran teori maupun praktik merupakan wujud nyata dari upaya operasionalisasi Islam sebagai Rahmatan lil alamin. Dalam perkembangannya kadang sulit membedakan diantara produk syariah yang satu dengan yang lainnya, karena hampir samanya bentuk akad-akad tersebut. Terlepas dari itu, pertumbuhan dan perkembangan produk ekonomi Islam tetap berlandaskan kepada al-Quran, al-hadits maupun pendapat ulama. Adapun lewat analisis kualitatif reduksi dan penafsiran berupaya untuk lebih mengungkap teori permapuran ini. Maka hasilnya teori dan produk-produk dan jasa Syariah semakin banyak mewarnai eksistensi lembaga keuangan syariah. Ragam teori dan produk produk tersebut membutuhkan dasar dan penjelasan yang komprehensif agar memudahkan pemahaman tidak hanya bagi user tapi juga bagi semua kalangan yang berkepentingan dan menaruh perhatian terhadap pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi Islam. Banyak pihak yang ingin mengetahui perbedaan mendasar antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional. Salah satu perbedaan yang sering dikemukakan oleh para ahli adalah bahwa di Lembaga Keuangan Syariah harus ada Underlying Transaction  yang jelas, sehingga uang tidak boleh mendatangkan keuntungan dengan sendirinya. Teori percampuran dan produk produk turunannya seperti musyarakah dan mudharabah adalah bagian yang sangat penting dalam memaknai kekhasan produk produk di Lembaga Keuangan Syariah. Adapun  produk-produk Akad Percampuran (ikhtilath) yang sering dilakukan pada kegiatan transaksi ekonomi syariah yaitu Musyarakah atau dikenal dengan sebutan syirkah, yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit untuk dibedakan. ABSTRACTIslamic economics that is currently developing, both at the theoretical and practical levels, is a tangible manifestation of the operationalization of Islam as Rahmatan lil alamin. In its development, it is sometimes difficult to distinguish between one sharia product and another, because the forms of the contracts are almost the same. Apart from that, the growth and development of Islamic economic products is still based on the Koran, al-hadith and the opinions of scholars. Meanwhile, through qualitative analysis, reduction and interpretation seeks to further reveal this amalgamation theory. So the result is that the theory and Islamic products and services are increasingly coloring the existence of Islamic financial institutions. The various theories and products require a comprehensive basis and explanation in order to facilitate understanding not only for users but also for all interested parties and pay attention to the growth and development of Islamic Economics. Many parties want to know the basic differences between Islamic Financial Institutions and Conventional Financial Institutions. One of the differences that are often stated by experts is that in Islamic Financial Institutions there must be a clear Underlying Transaction, so that money should not bring profits by itself. The theory of mixing and its derivative products such as musharaka and mudharabah is a very important part in interpreting the uniqueness of products in Islamic Financial Institutions. The products of Mixed Contracts (ikhtilath) that are often carried out in sharia economic transaction activities are Musyarakah or known as syirkah, which is a mixture of one thing with another, making it difficult to distinguish.