Sosialisasi Hukum Tentang Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Tingkat Perceraian Dimasa Pandemi Covid 19 di Lombok, NTB
Abstract
Angka Pernikahan Dini di Indonesia meningkat drastis selama pandemic Covid-19 padahal Hukum di Indonesia sudah mengatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Seseorang yang menikah di bawah batas usia tersebut tergolong ke dalam pernikahan dini. Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan secara sah oleh seseorang laki-laki atau perempuan yang belum mempunyai persiapan dan kematangan sehingga dikawatirkan akan mengalami sejumlah resiko yang besar. Resiko besar ini bahkan akan menjadi pengaruh dalam segi kesehatan saat melahirkan. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran mengenai Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usia dini dan Dampak pernikahan usia dini terhadap tingkat perceraian dimasa covid 19. Pengabdian ini menggunakan metode Hukum Normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekan konseptual dan pendekatan historis. Berdasarkan hasil dari Pengabdian ini menunjukan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan ternyadinya pernikahan usia dini adalah faktor Pendidikan, Ekonomi Keluarga, menghindari Kehamilan diluar Nikah, Media sosial, Penutupan sekolah dan Faktor Covid 19 dan dampak pernikahan usia dini terhadap tingkat perceraian dimasa covid 19 adalah Pernikahan dini memiliki sejumlah dampak buruk, khususnya bagi perempuan, seperti kesehatan reproduksi dan ekonomi. Namun, jumlahnya justru meningkat di Indonesia selama pandemi Covid-19. Banyaknya perempuan yang menikah dini berkorelasi Perceraian.