Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Haji Yang Diwakilkan
Abstract
Haji merupakan salah satu ibadah dari rukun Islam setiap orang yang mampu wajib untuk berhaji karena Haji memiliki nilai ibadah yang sangat besar sehingga umat Islam diwajibkan untuk berhaji khususnya seorang mukallaf yang telah memiliki harta yang cukup untuk beribadah haji Ketika seseorang mampu dari segi fisik dan harta maka dia wajib untuk melaksanakan ibadah haji yang telah disyariatkan oleh ajaran Islam. Apabila belum mampu secara fisik tetapi mampu secara harta maka para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini menurut Imam Malik dan Abu Hanifah orang yang tidak mampu menjalani Haji sendiri tidak wajib dijalani oleh orang lain menurut Imam Syafi'i, orang yang mampu dibidang harta namun fisiknya tidak mampu, wajib mewakilkan hajinya agar dijalani oleh orang lain atas nama orang yang fisiknya tidak mampu tersebut.