BIAYA PENGEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN PRAKTEKNYA DI BANK SYARIAH PADA MASA PANDEMI COVID-19

Abstract

Ibadah haji merupakan ibadah yang menjadi dambaan setiap umat muslim di seluruh dunia, khususnya masyarakat muslim Indonesia yang memiliki anggapan bahwa ibadah haji menjadi pencapaian puncak tingkat spiritualitas seseorang dan menjadi simbol eksistensi di tengah lingkungan sosial keagamaan. Kemampuan secara materi membuat banyaknya calon jamaah haji melirik produk pembiayaan pengurusan ibadah haji sebagai suatu solusi. Dalam suatu kondisi yang normal pembiayaan sudah seharusnya berjalan sesuai aturan dan perencanaan, akan tetapi suatu bencana bukanlah kuasa seorang hamba sebab hanya Allah yang mampu berencana dan berkehendak. Hadirnya pandemic covid-19 menyebabkan seluruh sektor mengalami perubahan pola kehidupan. Oleh sebab itu apakah semasa pandemic covid-19 ini terjadi perubahan pola dan praktik juga dalam pembiayaan pengurusan ibadah haji di lembaga Bank Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun objek yang diteliti adalah praktik pembiayaan pengurusan haji Bank Syariah semasa terjadinya pandemic covid-19 di Indonesia. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen atau arsip termasuk kebijakan maupun ketetapan aturan yang berlaku semasa pandemic covid-19 berlangsung. Hasil penelitian menyebutkan bahwa setiap calon Jemaah haji yang telah memenuhi setoran awal haji atau setoran minimum yang menjadi syarat pendaftaran calon Jemaah haji oleh BPS akan didaftarkan menjadi calon Jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT dan masuk kedalam daftar tunggu calon Jemaah haji Indonesia. Pada masa pandemic covid-19 dimana terdapat pengurangan dan penundahaan keberangkatan haji dari Indonesia, maka Kementerian Agama melakukan beberapa stimulus untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mengembalikan setoran BIPIH yang telah dilunasi oleh calon Jemaah, dan menjamin calon Jemaah yang tertunda dan sudah melunasi setoran BIPIH akan menjadi calon Jemaah haji tahun berikutnya.