KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA SAAT PENYEBARAN COVID-19
Abstract
Peningkatan pelanggar protokol kesehatan yang telah terjadi di Indonesia membuat terhambatnya Penyelenggaraan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum maupun satuan tugas Covid-19 dalam operasi yustisi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan sanksi dan urgensi dipidana terhadap pelanggar protokol kesehatan pada saat penyebaran Covid-19, selanjutnya memberikan manfaat berupa sumbangan pemikiran untuk penulis maupun pembaca terhadap penerapan hukum tindak pidana ringan di Indonesia, khususnya mengenai kasus pelanggaran protokol kesehatan pada saat penyebaran Covid-19 di Indonesia.Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan tema penelitian. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Kemudian teknik dalam penelitian ini bersifat kualitatif, serta dikaji dengan metode berfikir secara deduktif.Hasil penelitian ini menunjukan ketentuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp. 100.000.000 atau pidana penjara paling lama 1 tahun, berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun urgensi dari pemidanaan pelanggar protokol kesehatan ialah karena meningkatnya jumlah penularan Covid-19, disertai juga meningkatnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Indonesia, sehinggga pemerintah memberikan sanksi tegas berupa pemidanaan terhadap pelanggar protokol kesehatan.Disarankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan, dan disarankan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait urgensi dipidana pelanggar protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.