INDIKATOR EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (Studi Kasus Akta Perdamaian Nomor 04/Pdt.G/2023/PN.Wsb)
Abstract
Perma Mediasi mengatur terkait dengan upaya mediasi sebelum dilaksanakannya sidang pemeriksaan pokok perkara, kasus sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 04/Pdt.G/2023/PN.Wsb menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena membangun bangunan diatas tanah Para Penggugat tanpa izin. Terhadap sengkata tersebut para pihak diwajibkan untuk melakukan upaya perdamaian dengan cara mediasi sesuai Perma Mediasi yang diharapkan dapat melahirkan kesepakatan perdamaian sebelum dilaksanakan pemeriksaan pokok perkara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif serta menggunakan pendekatan kasus dan Perundang-Undangan. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini yaitu para pihak yang bersengketa telah mengimplementasikan teori efektivitas hukum, Perma Mediasi serta asas peradilan cepat, serdehana dan biaya ringan serta mengedepankan iktikad baik dalam upaya perdamaian dengan memaksimalkan upaya mediasi sehingga dapat melahirkan kesepakatan perdamian yang dikuatkan dengan akta perdamaian yang mengikat secara hukum bagi para pihak. Saran dari penulis yaitu perlu dibuat aturan hukum yang mengatur agar hakim mediator dapat berperan aktif untuk mengarahkan para pihak untuk berdamaian agar upaya mediasi tidak hanya bersifat formalitas saja.