Akurasi Arah Kiblat Bangunan Mesjid di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe

Abstract

Kajian tentang arah kiblat masuk dalam kajian hukum Islam karena meskipun menggunakan dasar hisab atau perhitungan, akan tetapi landasan berpijaknya adalah syariat Islam. Dalam kajian Hukum Islam disebutkan bahwa menghadap kiblat  dalam salat adalah salah satu syarat sah salat. Berdasarkan data dari Kemenag tahun 2020 di Daerah Jawa ditemukan bahwa sebagian besar tempat ibadah muslim dibangun dengan tidak mempertimbangkan arah kiblat yang sebenarnya. Artinya ditemukan banyak arah kiblat tempat ibadah muslim melenceng dalam batas yang tidak dapat ditolerir. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif yang dapat digolongkan dalam jenis penelitian terapan karena dalam penelitian ini peneliti menerapkan perhitungan segitiga bola untuk melakukan pengujian akurasi arah kiblat pada tempat ibadah muslim yang ada di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Jumlah tempat ibadah muslim di Kecamatan Banda Sakti adalah 64 yang terdiri dari 18 bangunan mesjid, dan  46 lainnya adalah  menasah atau mushola. Dalam penelitian ini tidak semua tempat ibadah tersebut akan diuji akurasi arah kiblatnya.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 5 meesjid yang dilakukan uji akurasi arah kiblat ditemukan bahwa Azimut Kiblat Mesjid Baitul Khairat dan Mesjid Syuhada menunjukkan hasil akurat. Sedangkan 3 mesjid lainnya tidak akurat dimana azimut kiblat bangunan mesjid Al-Mukhlisin Kota Lhokseumawe menunjukkan kemelencangan yang lebih besar dari lainnya yaitu 9° 4' 12"  (9.07 derajat) ke arah Utara dari Azimut Bangunan.