Berutang dan Membayar Utang Dalam Perspektif Islam

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh setiap manusia memiliki beragam kebutuhan yang harus dipenuhi demi keberlangsungan hidup. Kebutuhan tersebut yaitu mulai dari kebutuhan primer, sekunder, hingga tersier dalam kehidupan sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tidak jarang seseorang akan berutang terhadap saudara, kerabat, ataupun pihak ketiga lainnya. Berutang bisa juga memicu konflik atau keretakan dalam hubungan sosial seperti pertemanan atau persaudaraan jika tidak diatur dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kajian Pustaka dari beberapa sumber baik media elektronik maupun cetak, serta jurnal dan buku elektronik. Hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam perspektif Islam, berutang dan membayar utang adalah suatu tindakan yang diperbolehkan, bahkan dianggap sebagai suatu kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik dan benar. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam mengambil dan membayar utang. Dalam mengambil utang, seorang muslim harus memperhatikan tujuan penggunaan uang tersebut, untuk memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan tidak bertentangan dengan hukum syariah. Selain itu, jumlah utang yang diambil juga harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kembali. Dalam membayar utang, seorang muslim harus selalu berusaha untuk melunasi hutangnya dengan tepat waktu dan tanpa ada penundaan. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran, maka ia harus mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan hutang tersebut dengan cara yang baik dan tidak menyulitkan pemberi hutang.