Sejarah Pengakuan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan
Abstract
Pendataan yang dialami para penghayat aliran kepercayaan menjadi acuan penting di mohonkan pengujian undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pasal 61 ayat (1) dan (2) serta dalam pasal 64 ayat (1) dan (5). Rumusan masalah pada jurnal ini ialah apa saja pokok permohonan. Pemohon relevan pemenuhan haknya sebagai warga negara di putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PPU-XIV/2016. Dalam pertimbangan mahkamah konstitusi dalam pengajuan permohonan tersebut dengan tujuan menguraikan persoalan dengan kaitan pemenuhan hak perdata seorang warga negara dijelaskan pada putusan nomor No.97/PPU-XIV/2016 oleh pemohon, serta mendeskripsikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pokok-pokok putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PPU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta serta kasus alasan permohonan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PPU-XIV/2016 hak perdata sebagai warga negara antaranya tidak terbitkan surat kepemilikan tanah, akta nikah, akta kelahiran serta KK, KTP-el yang tidak valid serta pembatasan hak konstitusional untuk mengakses lapangan kerja sesuai dengan ranah konstitusi. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini secara tidak langsung ekstensi penghayat kepercaya diakui oleh Negara.