PROBLEMATIKA MODEL PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PASCA-AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Abstract

Sepanjang sejarah ketatanegaraan modern Republik Indonesia sejak periode sebelum amandemen Undang-undang Dasar Tahun 1945 hingga pasca- amandemen, Indonesia mempunyai 2 (dua) model perencanaan pembangunan nasional, yakni yang dikenal dengan nama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). GBHN merupakan model perencanaan pembangunan nasional sebelum amandemen UUD 1945 sedangkan RPJPN merupakan model perencanaan pembangunan nasional pengganti GBHN setelah dihapuskannya kewenangan MPR dalam menetapkan garis-garis besar haluan negara pasca-amandemen UUD 1945. Permasalahan inkonsistensi dan diskontinuitas rencana pembangunan nasional yang termuat dalam RPJPN beserta aturan turunanya memunculkan banyaknya wacana untuk menetapkan kembali GBHN yang dinilai lebih pantas menjadi pedoman rencana pembangunan nasional Indonesia. Pendekatan komparasi antara kedua model perencanaan pembangunan nasional tersebut memberikan konklusi bahwasannya RPJPN yang berkekuatan hukum sebagai Undang-undang (UU) tidaknya cukup kuat untuk menggantikan GBHN yang status yuridisnya berbentuk TAP MPR