PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN DALAM ISLAM DAN UNDANG- UNDANG NO. 23 TAHUN 2002

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Allah SWT yang dalam dirinya telah melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas, potensi, dan sosok yang diharapkan menjadi generasi penerus cita-cita pejuang bangsa, dipundak merekalah sesungguhnya diletakkan harapan akan terjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan lahirnya kemajuan suatu bangsa di masa depan. Tindak kekerasan dapat terjadi setiap waktu dan tempatnya pun tidak hanya di ruang-ruang umum yang terbuka, seperti di jalanan atau di tempat tempat yang sepi, melainkan kasus ini juga bisa terjadi di rumah yang sesungguhnya merupakan tempat berlindung yang aman bagi anak-anak. Perlunya Anak Mendapatkan Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peran Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pendamping Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Anak Sebagai Korban kekerasan Menurut UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT yaitu perlindungan yang diberikan, antara lain: pemberian bantuan hukum; kerahasiaan identitas korban; penangkapan pelaku dengan bukti permulaan; pemberian bantuan lain berupa pelayanan kesehatan; upaya rehabilitasi. Serta pentingnya untuk diadakan sosialisasi UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Kesejahteraan Anak kepada masyarakat dan sekolah-sekolah dengan bekerjasama melalui aparat kepolisian dan lembaga P3A, LSM, agar masyarakat lebih memahami mengenai KDRT dan hak-hak anak.