PRINSIP-PRINSIP HUKUM DALAM PRAKTIK ASURANSI SEBAGAI SOLUSI MENGHINDARI KERUGIAN ATAS PERISTIWA YANG TERJADI PADA LEMBAGA PERASURANSIAN
Abstract
Asuransi merupakan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, antara tertanggung yang membutuhkan proteksi dan penanggung yang bersedia menerima risiko. Transaksi asuransi selama berabad-abad telah menimbulkan sejumlah prinsip-prinsip penting. Prinsip-prinsip itu terbentuk bukan saja karena kebiasaan, tetapi juga karena keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi). Prinsip- prinsip hukum yang sering digunakan di dalam praktik perusahaan asuransi kerugian pada umumnya dan perusahan-perusahaan asuransi kerugian negara pada khususnya, baik itu asuransi kerugian maupun asuransi jiwa diantaranya Itikad Baik (Good Faith Principle, Prinsip Keseimbangan (Indemnitiy Principle), Prinsip Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest), Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle. Obyek asuransi (obyek of insurance), harta kekayaan yang mempunyai nilai ekonomi, yang dapat dihargai dengan sejumlah uang. Benda asuransi selalu berwujud, dan selalu diancam oleh bahaya atau peristiwa yang terjadinya itu tidak pasti. Oleh karena itu, benda asuransi dapat rusak, hilang, musnah atau berkurang nilainya. Menurut ketentuan asuransi dapat mengenai segala macam kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, diancam oleh bahaya, dan tidak dikecualikan oleh undang-undang