ISLAM BICARA MU’AMALAH

Abstract

Islam adalah agama yang sempurna. Aturan-aturan hukum hukum dan moral ditujukan untuk mengatur hubungan antara manusia dan Sang Pencipta (Khalik) dan juga sesama makhluk agar manusia hidup bersaudara didalam rasa damai , adil dan kasih sayang—termasuk juga aturan tentang hal yang berkaitan dengan transaksi (akad) jual beli. Islam telah menjelaskan beberapa macam transaksi baik yang halal maupun yang diharamakan oleh syari‟ah. Berbagai jenis transaksi (akad) yang telah diatur oleh ajaran Islam menjadi bidang kajian tersendiri dalam hukum Islam yang sering disebut dengan Fiqih Mu‟amalah. Dalam kehidupan kita banyak sekali terjadi transaksi, ada bentuk transaksi yang halal, ada juga transaksi yang di haramkan oleh Syara‟, seperti yang tertera dalam suatu keterangan, al-halaal bayyinun wal-haroom bayyinun, maksudnya adalah sesuatu yang halal itu sudah pasti dan yang haram juga sudah pasti, contohnya adalah transaksi jual beli, Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, namun walaupun demikian fenomena yang terjadi disekitar kita ada yang berbeda, sering kita menjumpai berbagai macam transaksi yang halal namun dibimbui dengan sesuatu yang haram, contohnya seperti bai‟ gharar, yaitu Seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual barang dagangan yang di dalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat namun menyembunyikannya.