PEMERATAAN PEREKONOMIAN UMAT (PETANI) MELALUI PRAKTIK MUKHABARAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Abstract

Islam hal yang mengatur antara hubungan manusia dengan manusia kita mengenal adanya prinsip muamalah yang pada praktiknya saat ini juga diterapkan dalam urusan pertanian, sebab kebanyakan orang yang memiliki hewan ternak dan yang mempunyai hewan tunggangan, juga mampu untuk bercocok tanam dan berhasil mengolah tanah sampai panen, tetapi dia tidak mempunyai sebidang tanah sebagai lahan pertanian. Mukhbarah salah satu bentuk kerja sama antara pekerja atau buruh dan pemilik tanah. Dalam banyak kasus, pihak buruh memiliki keahlian mengolah tanah namun tidak memiliki tanah, dan ada pemilik tanah tidak mempunyai keahlian dalam mengolah tanah tersebut. Mukhabarah merupakan kegiatan mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan. Mukhabarah” diperbolehkan oleh sebagian besar para sahabat rodhiyallohu „anhum, tabi‟in dan para imam serta tidak diperbolehkan oleh sebagian yang lain. Dalil orang-orang yang membolehkannya adalah muamalah Rosululloh shollallohu „alaihi wa sallam dengan penduduk khaibar. Syarat secara umum dalam mukhabarah diantaranya : Pemilik kebun dan penggarap harus orang yang baligh dan berakal, Benih yang akan ditanam harusjelas dan menghasilkan, Lahan merupakan lahan yang menghasilkan,jelas batas batasnya,dan diserahkan sepenuhnya kepada penggarap, Pembagian untuk masing-masing harus jelas penentuannya, Jangka waktu harus jelas menurut kebiasaan.. Pemerataan perekonomian dapat berlangsung dengan merata dengan adanya aqad Mukhobarah.