BUNGA BANK HARAM

Abstract

Sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi perbankan menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis serta melakukan pengiriman uang Istilah bank tidak dikenal termasuk dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz (penerima titipan), naqiq (kurir), sarraf (penukar uang). Dalam praktek perbankan konvensional saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek dapat digolongkan riba. “Prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur Riba, Maisir, Gharar, Haram, Zalim. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah)