PERJANJIAN NOMINEE DALAM KAITANNYA DENGAN EPASTIAN HUKUM BAGI PIHAK PEMBERI KUASA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DAN UNDANG- UNDANGKEWARGANEGARAAN

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai Perjanjian Nominee dalam ketentuan hukum di Indonesia. Menganalisis sejauh mana ketentuan hukum di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak pemberi kuasa dalam perjanjian Nominee dan untuk mengetahui apakah dalam pengembangan investasi Indonesia Perjanjian Nominee dapat menjadi suatu alternatif yang menguntungkan, mengingat kerja sama Internasional antar negara telah menjadi suatu kebutuhan dalam perekonomian dunia. Penelitian ini bersifat kepustakaan dengan metode penelitian normatif. Adapun berdasarkan uraian latar belakang, perumusan masalah, dan tujuan penelitian, serta berdasarkan hasil anlisis dalam penilitian ini dapat dikemukakan kesimpulan bahwa pada dasarnya Perjanjian Nominee sebagai adalah salah satu bentuk dari Perjanjian Nominee sebagai salah satu bentuk dari Perjanjian Innominaat tidak secara tegas dan khusus. Namun dalam pelaksanaannya perjanjian Innominaat harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUHPerdata termasuk asas-asas yang terkandung di dalam KUHPerdata yang berkaitan dengan Hukum Perjanjian. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pemberi kuasa dalam perjanjian Nominee perlu diperhatikan asas pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, konsep “ sebab yang halal”, dan perjanjian tambahan yang lainnya yang diperlukan untuk meng-eliminate tingkat resiko yang akan timbul.