TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TERHADAP PRAKTEK PENGELOLAAN WAKAF UANG

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuyk mengetahui tentang Praktek pengelolaan uang merupakan salah satu instrumen dalam Penelitian ini yang bertujuan untuk mencapai tujuan dalam ekonomi islam yaitu mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Wakaf masih dipandang sebagai amalan bagi orang-orang kaya, karena pembayaran wakaf identik dengan tanah dan bangunan. Oleh karena itu saat ini di Indonesia muncul alternatif baru mengenai pembayaran wakaf yaitu wakaf tunai dengan munculnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang pengelolaan wakaf tunai yang produktif . Namun, implementasi wakaf tunai belum sesuai dengan Undang-Undang No 41 Tahun 2004. Penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode analisis data menggunakan model interaktif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa implementasi wakaf tunai di Baitul Maal Hidayatullah dan Yayasan Dana Sosial Al-Falah belum produktif. Dana wakaf tunai di kedua lembaga tersebut masih dikelola dengan konsumtif, karena dana wakaf tunai langsung dirubah bentuknya menjadi bangunan pondok pesantren dan mushaf Al-Qur‟an. Pokok wakaf harus tetap kekal sedangkan yang diberikan hanya manfaatnya, sehingga manfaat wakaf tetap ada selama pokok masih ada. Indonesia telah menerapkan wakaf tunai dengan payung hukum tentang wakaf benda bergerak yaitu, UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004.