KESIAPAN PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Abstract

Sengketa ekonomi syariah telah menjadi kewenangan mutlak pengadilan agama sehingga memiliki tugas baru, sekaligus tantangan untuk menjawab keraguan publik yang muncul tentang kesiapan pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketanya. Terminologi ekonomi syariah tidak dibatasi dengan menyelesaikan sengketa perbankan syariah semata, melainkan juga bidang ekonomi syariah lainnya. Oleh karena perluasan kewenangan itu, menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur peradilan agama, terutama hakimnya, karenanya dituntut untuk memahami segala perkara yang menjadi kompetensinya, dengan memperkaya pengetahuan hukum, dan dituntut lebih mendalami dan menguasai soal perekonomian syariah. Selama ini publik mengasumsikan pengetahuan hakim pengadilan agama lebih tertumpu di bidang sengketa perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf dan sedekah yang ditanganinya, ketimbang pengetahuan ekonomi syariah itu sendiri. Melihat hakim telah mengenyam berbagai latar belakang jenjang pendidikan dan kondisi gedung kantor pengadilan agama yang representatif, maka pengadilan agama tentu telah dan lebih siap mengadili perkara sengketa ekonomi syariah ketimbang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.